Sabtu, 15 Oktober 2016

Mengenal Jenis Pinjaman Berdasarkan Jangka Waktu dan Penggunaannya

Mendengar istilah kredit sudah pasti bukan merupakan sebuah hal yang asing bagi Anda, terlebih bila Anda adalah individu yang sudah lama berkecimpung dalam dunia usaha. Istilah kredit sendiri berasal dari bahasa latin yaitu Credo atau Credere yang berarti I Believe, I Trust. Kredit bank adalah jenis produk bank yang paling banyak digunakan oleh masyarakat, mengingat bank sendiri merupakan sebuah lembaga yang memiliki fungsi untuk menghimpun dana dalam bentuk tabungan (Saving) dari masyarakat untuk kemudian disalurkan kembali dalam bentuk pinjaman atau kredit.
Meskipun kredit bank  sudah menjadi hal yang umum bagi masyarakat namun ternyata masih banyak yang belum mengetahui mengenai jenis-jenis kredit perbankan. Padahal dengan mengetahui jenis-jenis kredit ini Anda bisa memetakan dengan baik bagaimana nantinya kredit Anda akan berjalan dan Anda juga tak akan mendapatkan kesalahan memilih jenis kredit. Apa saja jenis-jenis kredit tersebut? Berikut ulasannya secara lengkap.

*Kredit Berdasarkan Jangka Waktu


1. Kredit Jangka Pendek

Kredit jenis ini diberikan oleh bank kepada nasabah dengan jangka waktu pelunasan tak lebih dari satu tahun. Kredit jenis ini seringkali menjadi solusi instan bagi individu yang ingin membangun sebuah bisnis dalam skala mikro hingga menengah.

2. Kredit Jangka Menengah

Kredit pada poin nomor 2 ini memiliki waktu jatuh tempo pelunasan yang lebih lama jika dibandingkan dengan jenis kredit jangka pendek. Pihak bank menetapkan jika kredit ini memiliki jangka waktu pelunasan dalam jangka waktu 1-3 tahun.

3. Kredit Jangka Panjang

Pada poin yang terakhir ini adalah jenis kredit yang biasanya digunakan untuk membiayai proyek-proyek besar seperti misalnya investasi apartemen hingga pembangunan jalan tol. Tak heran jika jangka waktu yang diberikan kepada nasabah juga cukup lama yaitu lebih dari 3 tahun.

*Kredit Berdasarkan Sifat Penggunaannya


1. Kredit Konsumtif

Jenis kredit ini banyak digunakan oleh perseorangan dan hal ini membuat bank memberlakukan sebuah kebijakan ketat untuk melihat apakah nasabah tersebut memiliki kelayakan untuk memperoleh sebuah pinjaman.
Kebijakan seleksi tersebut biasanya dibuat berdasarkan riwayat kredit nasabah yang sebelumnya, jika riwayatnya baik maka besar kemungkinan kredit ini akan disetujui oleh bank. Kredit Konsumtif ini juga memiliki varian jenis yang beragam dan berikut penjelasan lengkapnya.
  1. Kredit Pemilikan Rumah (KPR)
    Bisa dibilang jika Kredit Pemilikan Rumah (KPR) adalah jenis pinjaman yang paling banyak diminati oleh masyarakat. Bagaimana tidak ? Dengan menggunakan kredit ini masyarakat bisa memiliki sebuah rumah meskipun dana yang tersedia belum mencukupi. Apalagi fakta menunjukan jika rumah bisa menjadi sebuah investasi properti. Cicilan untuk jenis kredit KPR ini juga memiliki jangka waktu yang cukup panjang yaitu antara 10 hingga 20 tahun.
  2. Kredit Non KPR
    Kredit jenis ini merupakan sebuah pinjaman yang digunakan untuk pembelian barang-barang yang masih bersifat konsumtif namun tidak termasuk rumah. Contoh barang tersebut antara lain adalah seperti Sepeda Motor hingga Gagdet. Jangka waktu pelunasan pinjaman dari kredit ini juga relatif pendek yaitu berkisar antara hitungan bulanan hingga 2 tahun.
  3. Kartu Kredit
    Jenis kredit ini adalah salah satu pinjaman tanpa agunan atau jaminan kepada perseorangan melalui sebuah kartu plastik yang secara resmi diterbitkan oleh bank yang bersangkutan. Untuk mendapatkan jenis pinjaman ini nasabah wajib untuk melakukan permohonan terlebih dahulu kepada bank.
  4. Kredit Mobil
    Adalah sebuah fasilitas pinjaman yang diberikan oleh bank kepada nasabah untuk membeli sebuah kendaraan baik roda dua atau roda empat dengan jaminan kendaraan tersebut apabila sang pemohon kredit gagal melunasi pinjamannya.
  5. Kredit Multiguna
    Berbeda dengan jenis kredit lainnya yang bersifat spesifik, kredit multiguna ini bisa digunakan untuk segala keperluan yang bersifat konsumtif. Jaminan dari kredit ini sendiri adalah sebuah tanah atau bangunan milik si pemohon kredit.

2. Kredit Pinjaman Komersial

Jenis kredit ini adalah sebuah pinjaman yang digunakan oleh sebuah badan atau perseorangan untuk membiayai sebuah bidang usaha. Sumber profit dari penghasilan usaha itu sendiri nantinya juga digunakan untuk membayar kredit tersebut. Berikut jenis-jenis kredit komersial.
  1. Kredit Mikro
    Pinjaman ini diberikan kepada pelaku usaha yang ingin merintis sebuah usaha dalam skala mikro.
  2. Kredit Usaha Kecil
    Fasilitas ini diberikan bank kepada debitur untuk membiayai sebuah usaha dalam skala kecil.
  3. Kredit Usaha Menengah
    Sebuah fasilitas pinjaman yang diberikan nasabah melalui debitur yang akan menjalankan usaha kelas menengah.
  4. Kredit Korporasi
    Kredit yang diberikan kepada bank untuk membiayai keperluan operasional suatu korporasi atau perusahaan.

3. Kredit Berdasarkan Keperluannya

Pinjaman berdasarkan keperluanya ini bisa dibagi menjadi 3, antara lain adalah
  1. Kredit Modal Kerja
    Fasilitas pinjaman yang diberikan kepada sebuah perusahaan untuk menambah modal kerja sebuah perusahaan sekaligus juga untuk memenuhi keperluan operasional perusahaan tersebut.
  2. Kredit Investasi
    Sebuah fasilitas pinjaman yang bersifat menengah atau bisa juga jangka panjang untuk membiayai pembaharuan atau rehabilitasi aset modal yang dimiliki sebuah perusahaan. Jenis kredit ini juga bisa digunakan untuk ekspansi proyek atau juga pendirian sebuah proyek baru.
  3. Kredit Pembiayaan Proyek
    Sebuah jenis pinjaman yang digunakan untuk membiayai sebuah proyek baru seperti dana untuk melakukan investasi misalnya.

Kredit Berdasarkan Sifat Penarikannya

Jenis pemberian kredit pada poin nomor 4 ini ada 2 macam dan berikut penjelasan lengkapnya.
  1. Kredit langsung (Cash Loan)
    Pada jenis pinjaman langsung ini, pihak bank secara langsung menyalurkan dananya kepada debitur yang nantinya menjadi sebuah utang bagi nasabah. Kredit Investasi dan kredit modal kerja juga termasuk dalam jenis kredit ini.
  2. Kredit tidak langsung (Non-Cash Loan)
    Jenis kredit ini banyak digunakan untuk transaksi bisnis skala besar dimana kredit tersebut tidak langsung menggunakan dana bank dan belum secara efektif merupakan hutang nasabah kepada bank, salah satu contohnya adalah Bank Garansi danLetter of Credit.

5. Kredit Berdasarkan Sifat Pelunasannya

Berdasarkan sifat pelunasannya, ada dua jenis kredit ini yaitu:
  1. Kredit dengan Angsuran
    Jenis kredit ini yang paling umum diterapkan oleh lembaga pembiayaan maupun bank yaitu pembayaran kembali pokok pinjamannya diatur secara bertahap menurut jadwal yang telah ditetapkan di dalamperjanjian kredit.
  2. Kredit dibayarkan sekaligus pada saat jatuh tempo
    Banyak Koperasi atau BPR yang menjalankan sistem ini dimana kredit yang pembayaran kembali pokok pinjamnnya tidak diatur secara bertahap melainkan harus dikembalikan secara sekaligus pada saat tanggal jatuh tempo yang telah ditetapkan di dalam perjanjian kredit.

6. Jenis Kredit Berdasarkan Valuta

Untuk mmenuhi kebutuhan transkasi antar negara, maka pinjaman bank bisa diberikan dalam valuta rupiah maupun mata uang lainnya seperti US Dolar, Yen, sesuai dengan keperluan usaha nasabah. Misalnya saja pebsinis yang melakukan kegiatan ekspor akan membutuhkan kredit valuta USD mengingat hasil ekspornya berupa US Dollar.

7. Jenis Kredit Berdasarkan Metode Pembiayaan

Ada dua jenis kredit berdasarkan metode pembiayaannya, yaitu:
  1. Kredit bilateral, yaitu kredit yang dibiayai oleh hanya satu bank.
  2. Kredit sindikasi, biasanya untuk tujuan proyek yaitu kredit yang diberikan dua atau lebih lembaga keuangan untuk membiayai satu proyek/usaha dengan syarat-syarat dan ketentuan yang sama, menggunakan dokumen yang sama dan diadministrasikan oleh agen yang sama.

    Ciri-ciri umum kredit sindikasi
    1. Jumlah kredit besar dengan jangka waktu pemberian biasanya menengah atau panjang
    2. Kredit ini diberikan lebih dari satu pemberi kredit dengan tanggung jawabpeserta sindikasi tidak bersifat tanggung renteng, dimana masing-masing peserta sindikasi hanya bertanggung jawab untuk bagian jumlah kredit yang menjadi komitmennya
    3. Kredit ini menunjuk salah satu partisipan sebagai agent (misalnya: facility agent dan/atau security agent) yang mengadministrasikan kredit sindikasi.

8. Jenis Kredit Berdasarkan Lokasi Bank

Berdasarkan lokasi bank dapat dibedakan menjadi:
  1. Kredit Onshore, untuk nasabah di dalam negeri dalam bentuk valuta asing dan dilaksanakan melalui cbang di dalam negeri.
  2. Kredit Offshore, untuk nasabah di dalam negeri dalam bentuk valuta asing dan melalui cabang bank di luar negeri

Pahami Jenis Kredit, Sesuaikan dengan Tujuan dan Kebutuhan

Kredit bisa digunakan untuk tujuan produktif maupun konsumtif. Khususnya wiraswasta atau pengusaha, Anda harus paham berbagai jenis produk kredit bank maupun lembaga pembiayaan. Tujuannya adalah agar Anda bisa tepat memilih produk pinjaman dan menyesuaikan dengan profil usaha dan tujuan penggunaan dana tersebut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar